Pasca diberlakukannya Undang-undang Desa No. 6 Tahun 2014,
Desa dituntut untuk selalu kreatif mengembangkan inovasi baru dalam berbagai
hal. Ditambah dengan semakin besarnya dana desa yang dialokasikan pemerintah
pusat kepada Pemerintah Desa.
Kecamatan
Wonosalam Kabupaten Demak, melalui Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD)
Rifqi Fajrul Faris, S.STP pun memunculkan sebuah inovasi Program baru yakni
Klinik Desa. Program ini sebagai solusi mengatasi masih banyaknya permasalahan
dalam pengelolaan keuangan desa. Seperti saat proses penganggaran Anggaran
Pendapatan Belanja Desa (APBDes) yang lambat dan belum tertib. Tidak sesuai
penganggaran. Dokumen pertanggungjawaban keuangan yang tidak lengkap, serta
penggunaan uang kas desa yang tidak sesuai dokumen perencanaan, pengajuan
Proposal DD ADD, Penatausahaan Siskeudes, Proposal Bantuan Gubernur bahkan
hal-hal lain di luar itupun sering di konsultasikan desa kepada para ‘mantri’
di klinik desa tersebut.
Camat Wonosalam Dra. Sri Utami memberikan pengarahan terkait dengan pencairan DD ADD Tahap di Wilayah Kecamatan Wonosalam kepada para pelaku desa.
Menurut
Rifki, pembentukan klinik desa di
kecamatan Wonosalam merupakan upaya menyikapi masih rendahnya teknis pembinaan
dan pendampingan terhadap perangkat di desa. Selama ini pendampingan belum bisa
dilakukan secara terintegrasi oleh para pendamping Desa. Padahal anggaran yang diterima oleh desa semakin
besar dari tahun ke tahun, sebagaimana yang diamanatkan Undang-undang Nomor 6
tahun 2014 beserta regulasi pelaksanaannya.
Pemerintah
desa diminta untuk lebih mandiri dalam mengelola pemerintahan dan berbagai
sumber alam yang dimiliki. Termasuk di dalamnya pengelolaan keuangan dan
kekayaan alam desa.
”Kewenangan
desa begitu besar, hal ini harus disertai tanggung jawab yang besar pula.
Sementara Sumber daya Manusia pelaksana kebijakan di desa masih rendah. Pun
demikian hadirnya pendamping desa yang sudah sangat membantu dalam pelaksanaan
Pemberdayaan Masyarakat Desa menjadi terbatas saat terbentur pada mobilitas di
lapangan. Karena itu kita hadirkan program Klinik Keuangan Desa,” tuturnya
dengan penuh semangat.
Klinik Desa
sendiri di komandoi oleh Kasi PMD Kecamatan Wonosalam, dibantu oleh seorang
staf PMD, 3 orang Pendamping Desa dan 1 orang Pendamping Lokal Desa.
Dijelaskan
Ahmad Munthohar, S.E.Sy, bahwa tujuan yang hendak dicapai dari program Klinik
Desa adalah pemberian solusi terhadap permasalahan yang dihadapi oleh
Pemerintah Desa utamanya berkaitan dengan penataan administrasi di desa.” tutur
Koordinator Pendamping Desa ini.
Camat
Wonosalam memberi apresiasi mendalam atas terwujudnya proyek percontohan klinik
desa. ”Saya patut memberikan apresiasi kepada Seksi PMD yang telah berinisiatif
menggagas pembentukan Klinik Keuangan Desa. Program ini saya anggap penting dan
strategis sebagai sarana untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi aparat
desa dalam hal pengelolaan administrasi dan keuangan desa. Karena itu saya
instruksikan agar Klinik Desa tetap kita
lanjutkan pada tahun-tahun yang akan datang,” kata Ibu Camat yang akrab disapa
Bu Uut ini. (Panji AB).


