Ir. R. Cahya E. Surryanto (Koordinator TA Kab Demak), Sujono Utomo, S.Pd (Kades Mojodemak), Mohammad Amrin, S.Ag (Pendamping Lokal Desa) membahas pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Peduli Adat dan
Budaya Desa Mojodemak, Selasa (25/04/2017) di Ruang Kepala Desa Mojodemak.
Lilindesademak.com
(Demak, 25 April
2017).
Keprihatinan bangsa Indonesia terhadap pelestarian adat istiadat dan
nilai-nilai budaya bangsa benar-benar dapat dirasakan , hal ini dikarenakan betapa
gencarnya arus globalisasi dan minimnya perhatian dari generasi muda untuk
melestarikan adat dan budayanya. Generasi muda lebih bangga dengan budaya dari
luar daripada budayanya sendiri bahkan cenderung menganggapnya sebagai budaya
yang kuno.
Saat ini banyak
sekali manuskrip-manuskrip kuno, catatan sejarah, benda purbakala dan
peninggalan yang bernilai sejarah tinggi banyak yang kita temukan di luar
negeri, khususnya di Belanda. Mengapa sampai terjadi hal yang demikian? Hal ini
dikarenakan sangat rendahnya moral dan mental dari beberapa oknum yang mencuri
dan menjualnya di pasar gelap, selain yang pada saat masa penjajahan bangsa
belanda banyak sekali mencuri benda-benda sejarah tersebut. Sehingga bangsa ini
pun kehilangan roh nya. Bayangkan saja, seorang sarjana bahasa jawa yang akan
melanjutkan studinya dia harus belajar di Belanda, padahal bahasa jawa adalah
bahasa ibu kita. Miris khan?
Nah, mari
bersama bahu membahu dan bergotong royong melestarikan adat budaya yang ada di
negeri ini demi masa depan generasi muda penerus bangsa. Hal ini sejalan dengan
spirit dari Undang-undang Desa No 6 Tahun 2014, yang mana desa diakui
keberadaannya atas hak wilayah dan hak asal usul (adat) yang diakui dan
dihormati oleh pemerintahan NKRI.
Berawal dari hal
tersebut di atas, Tim P3MD Kabupaten Demak yang pada saat itu di wakili oleh
Ir. R. Cahya E. Suryanto yang didampingi oleh Pendamping Desa Ahmad Muthohar,
SE.Sy, Lutfi Taufiq, dan Pendamping Lokal Desa Mohammad Amrin, S.Ag dalam
kunjungannya ke kantor Pemerintah Desa Kerangkulon dan Mojodemak mendorong
untuk dibentuk Lembaga Kemasyarakatan atau Kelompok Masyarakat Peduli Adat
Istiadat dan Nilai-nilai Sosial Budaya. hal ini dimaksudkan sebagai wadah
aktualisasi dan koordinasi antar pemangku kepentingan dalam rangka pelestarian
dan pengembangan adat istiadat dan nilai-nilai social budaya masyarakat.
“Kerangkulon dan
Mojodemak dirasa mampu untuk mendirikan Lembaga Kemasyarakatan Peduli Adat dan
istiadat, karena sudah ada cikal bakal sanggar seni dan antusiasme dari masyarakatnya
yang peduli dengan budaya nya, terang pak Cahya”.
Pak Cahya juga
menambahkan bahwa keberadaan Lembaga Kemasyarakatan ini nantinya juga berhak
mendapatkan porsi perhatian dari pemerintah desa melalui Anggaran Pendapatan
dan Belanja Desa (APBDes) laiknya PKK dan lainnya, paying hukumnya sudah jelas,
yang terbaru adalah Pergub Jawa Tengah No 32 Tahun 2016 tentang pedoman
pelestarian dan pegembangan adat istiadat dan nilai social budaya masyarakat di
provinsi jawa tengah, namun dalam perda kabupaten demak masih dalam tahap
penyusunan, yang penting laporan penggunaan dananya diperinci dan dapat
dipertanggungjawabkan.
Secara terpisah
H. Ikhwan Shidik, SE yang menerima kunjungan di Balai Desa Kerangkulon bertutur
bahwa Informasi mengenai pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Peduli Adat dan
Budaya merupakan hal baru, dan akan dimasukkan dalam RKPDes 2018 nanti.
Sementara Kepala
Desa Mojodemak, Sujono Utomo, S.Pd yang didampingi oleh Sekretaris Desa
Mojodemak sangat antusias sekali atas informasi dan fasilitasi ini, pihaknya
bahkan sudah pernah mengalokasiakan dana hibah untuk pembelian seperangkat gamelan slendro, namun karena hal teknis
pembelian tersebut urung dilaksanakan.
“Insya Allah di
2018 nanti akan kembali kami anggarkan pak, karena sesuai dengan arahan
kecamatan bahwa proyeksi desa Mojodemak akan di canangkan sebagai Desa Seni
Budaya, pun demikian Sanggar Seni Sae Budoyo Mojodemak yang kemarin mewakili
kecamatan wonosalam berhasil meraih jaura II di ajang Kirab Budaya dalam rangka
Hari Jadi Kabupaten Demak yang lalu,” tambah pak Jono dengan wajah optimis.
Bahwasanya
nilai-nilai social budaya di masyarakat desa sangat banyak sekali, namun seakan
tergerus oleh arus globalisasi dan euforian individualism masyarakat,
diantaranya yang harus kita lestarikan yaitu sambatan (gotong royong), sholawatan, sungkeman, tedak sinten, apitan, larangan merusak hutan, seni
tari, langgam jawa, lagu-lagu daerah,
dongeng dan mainan tradisonal.
Di akhir
kesempatan tersebut, disepakati bersama untuk saling bersinergi dalam
pelaksanaan program ini. (Panji AB)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar