Demak, 12/04/2017
Lilin Wonosalam, Apa yang kamu
ketahui tentang RPJMDes? Iya, Great. RPJMDes merupakan singkatan dari Rencana
Pembangunan Jangka menengah desa, lebih kongkritnya sih RPJMDes merupakan
Rencana kegiatan pembangunan desa dalam jangka waktu 6 tahun. Atau dengan
bahasa yang lebih simple lagi RPJMDes ya penjabaran kegiatan pembangunan desa
sesuai dengan visi dan misi kepala desa. Dari Visi kemudian diuraikan ke dalam
misi, kemudian tujuan-tujuannya dan terakhir di kerucutkan pada sasaran
pembangunannya. Mungkin selama ini penyusunan RPJMDes masih belum mencakup
keempat instrument tersebut, akan tetapi dengan di wajibkannya desa menggunakan Siskeudes dalam pengadministrasian
desa maka, menjadi keharusan desa untuk menuangkan Visi dan Misi tadi menjadi
lebih kompleks.
Lalu acuan RPJMDes itu apa? Oke,
pasca disahkannya UU No 6 Tentang Desa, maka secara otomatis UU No 32 Thn 2014 tentang
Pemda sudah tidak berlaku lagi, kemudian produk turunan dari UU Desa tersebut yaitu
PP No.43/2014 dan mengacu pada Permendagri No. 114 serta Permendesa No.5 Thn
2015.
Garis besar dari kesemuanya itu
adalah partisipasi warga n masyarakat desa untuk turut serta dalam musyawarah
perencanaan pembangunan desa (Musrenbangdes) atau Musyawarah Desa (Musdes).
Lalu siapa masyarakat yang mana yang boleh ikut Musrenbangdes? Tentunya tidak
semuanya, adalah perwakilan dari masing-masing kelompok masyarakat diantaranya
dari Unsur BPD, LKMD, RT/RW, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Perwakilan pemuda,
perwakilan perempuan, perwakilan kelompok seni, perwakilan kelompok difabel,
perwakilan kelompok tani, dlsb.
Trus yang mau di bahas dalam
perencanaan pembangunan itu meliputi apa saja? Jadi begini, ada 5 bidang
pembangunan yang selalu akan dibahas dalam musrenbangdes, yaitu Bidang Penyelenggaraan
Pemerintahan Desa, Bidang Pembangunan Desa, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan,
Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan yang terakhir adalah bidang tak terduga. Tapi,
ngapain sih repot-repot nyusun Rpjmdes ? apa tujuan dan manfaatnya?
Tujuan dan Manfaat
Tujuan dan Manfaat dari penyusunan
RPJMDes yaitu Sebagai pedoman dalam menyusun RKP Desa, sehingga menjamin
konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan serta monitoring dan
evaluasi, Mewujudkan perencanaan pembangunan yangsesuai kebutuhan dan keadaan
setempat dan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kualitas
hidup masyarakat, Menciptakan rasa memiliki dan tanggungjawab bersama terhadap
program pembangunan, Memelihara dan mengembangkan hasil-hasil pembangunan
(keberlanjutan), Mendorong dan menumbuh kembangkan partisipasi dan keswadayaan
dalam pembangunan, Sebagai ruang interaksi antara masyarakat dengan pemerintah
supra desa.
Alur dan Langkah Penyusunan RPJMDes
Pengkajian
Keadaan Desa
Pengkajian Keadaan Desa adalah
proses penggalian dan pengumpulan data mengenai keadaan obyektif masyarakat,
masalah, potensi, dan berbagai informasi terkait yang menggambarkan secara
jelas dan lengkap kondisi serta dinamika masyarakat Desa. Agenda PKD
diantaranya Penyelarasan data desa, Penggalian gagasan masyarakat, Penyusunan
laporan hasil, pengkajian keadaan Desa.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar