Rabu, 12 April 2017

RPJMDes Sebagai Kompas Pijakan Pembangunan Desa



Demak, 12/04/2017
Lilin Wonosalam, Apa yang kamu ketahui tentang RPJMDes? Iya, Great. RPJMDes merupakan singkatan dari Rencana Pembangunan Jangka menengah desa, lebih kongkritnya sih RPJMDes merupakan Rencana kegiatan pembangunan desa dalam jangka waktu 6 tahun. Atau dengan bahasa yang lebih simple lagi RPJMDes ya penjabaran kegiatan pembangunan desa sesuai dengan visi dan misi kepala desa. Dari Visi kemudian diuraikan ke dalam misi, kemudian tujuan-tujuannya dan terakhir di kerucutkan pada sasaran pembangunannya. Mungkin selama ini penyusunan RPJMDes masih belum mencakup keempat instrument tersebut, akan tetapi dengan di wajibkannya desa  menggunakan Siskeudes dalam pengadministrasian desa maka, menjadi keharusan desa untuk menuangkan Visi dan Misi tadi menjadi lebih kompleks.

Lalu acuan RPJMDes itu apa? Oke, pasca disahkannya UU No 6 Tentang Desa, maka secara otomatis UU No 32 Thn 2014 tentang Pemda sudah tidak berlaku lagi, kemudian produk turunan dari UU Desa tersebut yaitu PP No.43/2014 dan mengacu pada Permendagri No. 114 serta Permendesa No.5 Thn 2015. 

Garis besar dari kesemuanya itu adalah partisipasi warga n masyarakat desa untuk turut serta dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa (Musrenbangdes) atau Musyawarah Desa (Musdes). Lalu siapa masyarakat yang mana yang boleh ikut Musrenbangdes? Tentunya tidak semuanya, adalah perwakilan dari masing-masing kelompok masyarakat diantaranya dari Unsur BPD, LKMD, RT/RW, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Perwakilan pemuda, perwakilan perempuan, perwakilan kelompok seni, perwakilan kelompok difabel, perwakilan kelompok tani, dlsb.

Trus yang mau di bahas dalam perencanaan pembangunan itu meliputi apa saja? Jadi begini, ada 5 bidang pembangunan yang selalu akan dibahas dalam musrenbangdes, yaitu Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Bidang Pembangunan Desa, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan, Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan yang terakhir adalah bidang tak terduga. Tapi, ngapain sih repot-repot nyusun Rpjmdes ? apa tujuan dan manfaatnya?

Tujuan dan Manfaat
Tujuan dan Manfaat dari penyusunan RPJMDes yaitu Sebagai pedoman dalam menyusun RKP Desa, sehingga menjamin konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan serta monitoring dan evaluasi, Mewujudkan perencanaan pembangunan yangsesuai kebutuhan dan keadaan setempat dan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kualitas hidup masyarakat, Menciptakan rasa memiliki dan tanggungjawab bersama terhadap program pembangunan, Memelihara dan mengembangkan hasil-hasil pembangunan (keberlanjutan), Mendorong dan menumbuh kembangkan partisipasi dan keswadayaan dalam pembangunan, Sebagai ruang interaksi antara masyarakat dengan pemerintah supra desa.

Alur dan Langkah Penyusunan RPJMDes


Pengkajian Keadaan Desa
Pengkajian Keadaan Desa adalah proses penggalian dan pengumpulan data mengenai keadaan obyektif masyarakat, masalah, potensi, dan berbagai informasi terkait yang menggambarkan secara jelas dan lengkap kondisi serta dinamika masyarakat Desa. Agenda PKD diantaranya Penyelarasan data desa, Penggalian gagasan masyarakat, Penyusunan laporan hasil, pengkajian keadaan Desa.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri Populer

Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan untuk Melestarikan Adat Budaya

 Ir. R. Cahya E. Surryanto (Koordinator TA Kab Demak), Sujono Utomo, S.Pd (Kades Mojodemak), Mohammad Amrin, S.Ag (Pendamping Loka...

Entri Populer