Minggu, 23 Juli 2017

KLINIK DESA SOLUSI PERMASALAHAN DESA

Pasca diberlakukannya Undang-undang Desa No. 6 Tahun 2014, Desa dituntut untuk selalu kreatif mengembangkan inovasi baru dalam berbagai hal. Ditambah dengan semakin besarnya dana desa yang dialokasikan pemerintah pusat kepada Pemerintah Desa.

Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak, melalui Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Rifqi Fajrul Faris, S.STP pun memunculkan sebuah inovasi Program baru yakni Klinik Desa. Program ini sebagai solusi mengatasi masih banyaknya permasalahan dalam pengelolaan keuangan desa. Seperti saat proses penganggaran Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) yang lambat dan belum tertib. Tidak sesuai penganggaran. Dokumen pertanggungjawaban keuangan yang tidak lengkap, serta penggunaan uang kas desa yang tidak sesuai dokumen perencanaan, pengajuan Proposal DD ADD, Penatausahaan Siskeudes, Proposal Bantuan Gubernur bahkan hal-hal lain di luar itupun sering di konsultasikan desa kepada para ‘mantri’ di klinik desa tersebut.

 Camat Wonosalam Dra. Sri Utami memberikan pengarahan terkait dengan pencairan DD ADD Tahap di Wilayah Kecamatan Wonosalam kepada para pelaku desa.

 
Menurut Rifki, pembentukan klinik  desa di kecamatan Wonosalam merupakan upaya menyikapi masih rendahnya teknis pembinaan dan pendampingan terhadap perangkat di desa. Selama ini pendampingan belum bisa dilakukan secara terintegrasi oleh para pendamping Desa. Padahal  anggaran yang diterima oleh desa semakin besar dari tahun ke tahun, sebagaimana yang diamanatkan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 beserta regulasi pelaksanaannya.
 
Pemerintah desa diminta untuk lebih mandiri dalam mengelola pemerintahan dan berbagai sumber alam yang dimiliki. Termasuk di dalamnya pengelolaan keuangan dan kekayaan alam desa.

”Kewenangan desa begitu besar, hal ini harus disertai tanggung jawab yang besar pula. Sementara Sumber daya Manusia pelaksana kebijakan di desa masih rendah. Pun demikian hadirnya pendamping desa yang sudah sangat membantu dalam pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat Desa menjadi terbatas saat terbentur pada mobilitas di lapangan. Karena itu kita hadirkan program Klinik Keuangan Desa,” tuturnya dengan penuh semangat.
 
Klinik Desa sendiri di komandoi oleh Kasi PMD Kecamatan Wonosalam, dibantu oleh seorang staf PMD, 3 orang Pendamping Desa dan 1 orang Pendamping Lokal Desa.

Dijelaskan Ahmad Munthohar, S.E.Sy, bahwa tujuan yang hendak dicapai dari program Klinik Desa adalah pemberian solusi terhadap permasalahan yang dihadapi oleh Pemerintah Desa utamanya berkaitan dengan penataan administrasi di desa.” tutur Koordinator Pendamping Desa ini.

Camat Wonosalam memberi apresiasi mendalam atas terwujudnya proyek percontohan klinik desa. ”Saya patut memberikan apresiasi kepada Seksi PMD yang telah berinisiatif menggagas pembentukan Klinik Keuangan Desa. Program ini saya anggap penting dan strategis sebagai sarana untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi aparat desa dalam hal pengelolaan administrasi dan keuangan desa. Karena itu saya instruksikan agar Klinik  Desa tetap kita lanjutkan pada tahun-tahun yang akan datang,” kata Ibu Camat yang akrab disapa Bu Uut ini. (Panji AB).



 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri Populer

Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan untuk Melestarikan Adat Budaya

 Ir. R. Cahya E. Surryanto (Koordinator TA Kab Demak), Sujono Utomo, S.Pd (Kades Mojodemak), Mohammad Amrin, S.Ag (Pendamping Loka...

Entri Populer