Kamis, 25 Mei 2017

Pendamping Desa ‘Geber WiraDesa’ Se Kecamatan Wonosalam



(Demak, 24/05/207)
(Lilindesademak.blogspot.com) Pendamping Desa Wonosalam menyelenggarakan Bimbingan Teknis pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) pada hari rabu (24/05/2017) di Aula Kecamatan Wonosalam. Sebanyak 7 desa yang pada tahun 2017 ini mengalokasikan dana untuk pendirian BUMDesa turut serta dalam bintek kali ini. masing-masing desa mendelegasikan 6 orang yang terdiri dari Kades/Sekdes, Perwakilan BPD, LKMD, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Wanita dan Tokoh Pemuda. Ketujuh desa tersebut adalah Desa Mranak, Mojodemak, Kerangkulon, Kendaldoyong, Karangrowo, Karangrejo,dan Tlogodowo.

Berawal dari kesamaan niat untuk bisa mandiri dalam mencari sumber pendapatan desa yang sesuai dengan sumber daya alam dan potensi lokal di masing-masing desa, akhirnya disepakati bahwa perlu pelatihan sebelum pendirian BUMDesa.


Pelatihan ini mengambil tema “Geber WiraDesa” yang mengandung maksud Gerakan Bersama Wirausaha Desa bertujuan untuk memberikan pembekalan da keterampilan kepda panitia persiapan pendirian BUMDesa sehingga mampu mempersiapkan pendiriannya di desa masing-masing, selain daripada itu peserta juga diharapkan mampu memahami substansi, terampil menggali potensi usaha, merencanakan unit usaha BUMDesa dan membuat draft rumusan AD/ART nya. Acara di buka dan ditutup oleh bapak Sekcam H. Sofiyan, SE,A.kt, hadir sebagai narasumber pada hari itu adalah Ibu Ninuk dari DInpermades P2KB Kab Demak, dan Mas Havik Martoyo dari Tenaga Ahli P3MD Kab Demak.

Dalam kegiatan workshop tersebut menggunakan prinsip pendidikan orang dewasa atau andragogi sehingga dinamika, partisipatif, spontanitas dan kesetaraan sesama peserta maupun fasilitator pun menjadi cair. Output dari kegiatan ini nanti diharapkan ketujuh desa  segera menyusun Struktur Organisasi Panitia Pendirian BUMDesa, Pemetaan usaha, Rencana Usaha, Draft AD/ART BUMDesa, dan Draft Perdes nya. 

Mas Havik Martoyo selaku Narasumber dari Tenaga Ahli Pendamping Desa Kabupaten Demak berharap berdirinya BUMDesa nantinya mampu meningkatkan kesejahteraan warga desa secara signifikan.

Sekedar mengingat kembali bahwasanya Bumdesa merupakan salah satu amanat Undang-undang Desa No 6 Tahun 2014, yang dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotong-royongan, BUMDesa jg dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Aturan terbaru tentang BUMDesa diatur dalam Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan dan Pembubaran BUMDesa. 

BUMDesa sendiri adalah usaha desa yang dibentuk/didirikan oleh pemdes (pemerintah Desa) yang kepemilikan modal & pengelolaannya dilakukan oleh pemdes dan masyarakat – dalam hal ini BUMdes sebagai institusi yang dibuat oleh Pemerintah Desa untuk mengelola/menampung (semua) unit-unit usaha milik desa yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. (Panji).

1 komentar:

Entri Populer

Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan untuk Melestarikan Adat Budaya

 Ir. R. Cahya E. Surryanto (Koordinator TA Kab Demak), Sujono Utomo, S.Pd (Kades Mojodemak), Mohammad Amrin, S.Ag (Pendamping Loka...

Entri Populer